Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap Fakta Terbaru Dua Pria Telanjang yang Digrebek di Dalam Mobil Suzuki Ertiga

Ilham Fariq M - Sabtu, 29 Desember 2018 | 18:15 WIB
Polisi amankan dua lelaki telanjang bulat yang berpelukan dalam mobil
Tribun Jateng
Polisi amankan dua lelaki telanjang bulat yang berpelukan dalam mobil

GridOto.com- Beberapa hari yang lalu publik Indonesia digemparkan dengan penggrebekan dua pria telanjang yang saling berpelukan di dalam mobil Suzuki Ertiga di Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut bahkan dikaitkan dengan penyimpangan orientasi seksual atau kelompok LGBT.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan terbaru yang dilakukan oleh polisi, dipastikan bahwa kedua pria asal Sampang, Madura tersebut memiliki kondisi kejiwaan normal.

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Ariato menjelaskan bahwa mereka bukan pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Baca Juga : Dua Lelaki Telanjang Pelukan Dalam Mobil Digrebek, Isi Mobil Bikin Polisi Kaget

Kedua pria tersebut diketahui melakukan aksi telanjang, karena berada di dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi dalam jumlah besar.

"Mereka sampai berhalusinasi berlebihan karena menggunakan obat tersebut dalam jumlah yang sangat besar, overdosis," ungkap Jon Wesly saat ditemui di Mapolres Pati, Jumat (28/12/2018).

Marhatam alias Dony (39) dan Marso (34) kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Pati dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat ditanyai, Marhatam alias Dony juga mengaku tidak mengingat aksi telanjang yang dilakukannya.

Baca Juga : Motor Andalan Ratu Narkoba Malaysia Queenpin di Antara Koleksi Mobilnya

"Saya tidak tahu, tidak sadar. Semua di luar kesadaran, tahu-tahu sudah di rumah sakit saat sadar," terangnya.

Hingga saat ini sudah ada dua barang bukti yang didapatkan polisi yakni mobil Suzuki Ertiga yang digunakan kedua tersangka dan hasil tes urin yang terbukti positif penggunaan metaamfetamin.

Dipastikan kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terkuak Dua Pria Telanjang Dalam Mobil Dipastikan Bukan Penderita LGBT Ditahan karena Narkotika

Editor : Dida Argadea
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa