Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menolong Korban Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Hukuman Penjara Jika Lalai

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 26 November 2018 | 17:30 WIB
Kecelakaan pikap terguling di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018)
Instagram/@warung_jurnalis/Tribunnews.com
Kecelakaan pikap terguling di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018)

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi, seperti kejadian nahas yang menimpa para santri pikap terguling di Cipondoh, Minggu, (25/11/2018).

Kecelakaan tersebut terjadi dan banyak korban tergeletak di aspal.

Bercermin dari kejadian diatas, sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong korban kecelakaan diatur dalam undang-undang?

(BACA JUGA : Ini Faktor Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia)

Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa