Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Custom Kena Tilang Saat Operasi Zebra, Pahami Lagi Yuk Aturan Modifikasi

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 2 November 2018 | 12:50 WIB
Unggahan Instagram, motor custom kena razia Operasi Zebra Jaya 2018
Instagram/@tmcpoldametro
Unggahan Instagram, motor custom kena razia Operasi Zebra Jaya 2018

Itu pun jika anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.

Hal utama yang wajib memenuhi agar kendaraan modifikasi tidak ditilang ialah semua kelengkapan kendaraan, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan seperti, kaca spion, ban, pelat nomor (TNKB) dan juga knalpot.

Semua hal di atas tertulis pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Seperti yang pernah GridOto.com bahas soal motor custom milik Presiden Joko Widodo yaitu Chopperland, banyak yang mempertanyakan regulasi sebuah aturan motor custom tersebut.

(BACA JUGA: Baru 3 Hari, Samsat Makassar Sudah Raup Rp 29 Juta dari Operasi Zebra 2018)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.

"Sebuah motor modifikasi baru bisa digunakan jika sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan di jalan oleh pabrik dan sudah memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku," kata Kombes Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hal diatur pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, motor custom harus melalui uji tipe karena mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.

Lantas jika hal tersebut tidak dilakukan, apa sanksinya?

Mengacu Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini dia aturannya:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Editor : Fendi
Sumber : Instagram/@tmcpoldametro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa