Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Informasi Kenaikan Tarif Parkir Diberlakukan di Lokasi Tertentu

Hendra - Senin, 29 Oktober 2018 | 16:01 WIB
Tak semua lokasi parkir kena aturan kenaikan
Kompas.com
Tak semua lokasi parkir kena aturan kenaikan

GridOto.com- Issue kenaikan tarif parkir di Jakarta cukup bikin kaget.

Pasalnya, kenaikan yang diinformasikan cukup besar. 

Rantang tarif mobil antara Rp 3.000 hingga Rp 12.000.

Sementara motor di antara Rp 2.000 hingga Rp 6.000.

Namun demikian, penerapan ini tida berlaku menyeluruh di Jakarta. 

(BACA JUGA : Perhatian! Tarif Parkir Akan Naik Hingga Rp 12.000 Per Jam)

Dhani, Kasubbag TU UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan bahwa, Pergub 31 Tahun 2018 yang mengatur soal tarif parkir adalah untuk lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bukan lokasi yang dikelola oleh swasta," ungkap Dhani. 

Dhani melanjutkan ada kesalahan persepsi apa yang disampaikan Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, ibu Tiodor mengenai tarif  parkir DKI Jakarta, dan tentang revisi Pergub sebelumnya.

Dhani menyampaikan Pergub 31 /2017 ini adalah revisi dari Pergub 179/2013.

Dimana disebutkan tentang rentang tarif mobil dan motor.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa