Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kocak! Ini Alasan Pelanggar Ganjil-Genap Sampai Lupa Tanggal

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap
kompas.com
Ilustrasi ganjil genap

GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap masih terus berlangsung.

Ribuan pengendara ditilang selama perluasan aturan ganjil genap diberlakukan.

Padahal, sosialisasi sudah gencar dilakukan.

Pelanggar yang ditilang mengaku masih belum mengtahui soal aturan yang berlaku.

(BACA JUGA: Polisi Sebut Jika STNK Mati 2 Tahun Bukan Jadi Bodong, Melainkan Hal Ini)

"Terkait penengakan hukum sudah kita mulai sampai 1 Agustus- 22 Oktober, memang jumlah pelanggarnya cukup banyak sekitar 37.000 ribu sekian. Yang paling banyak pelanggar di Jalan Panjaitan dan Rasuna Said," ujar AKBP Budiyanto di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

"Memang trennya itu fluktuatif kadang turun kadang naik," sambungnya.

Ia mengatakan mayoritas pelanggar masih menggunakan alasan klasik saat melewati jalanan yang terkena aturan ganjil genap.

"Mungkin yang lucu pada saat kita melakukan penindakan, berbagai argumentasi itu ada macam-macam, seperti alasan tidak terlihat pelang sampai alasan lupa tanggal," bebernya.

(BACA JUGA: Kendaraan STNK Hangus, Harga Turun Drastis. Ini Hitungannya!)

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.

Dalam Peraturan Gubernur 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ganjil-genap tak lagi berlaku sepanjang hari.

Pasal 3 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00."

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa