Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gokil, Pelaku Pungli di Bekasi Bisa Dapat Rp 60 Juta Sebulan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 25 September 2018 | 16:30 WIB
Aksi pungutan liar terhadap sopir truk
Youtube.com/Mustaqim Indo
Aksi pungutan liar terhadap sopir truk

GridOto.com - Polsek Bantar Gebang baru-baru ini berhasil meringkus pelaku praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dari pengakuan sejumlah sopir truk, aksi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan itu telah ditindak kepolisian.

Hal ini dikarenakan aksi pungli yang mereka lakukan telah banyak merugikan para supir truk dan perusahaan di daerah tersebut.

Diketahui terdapat tiga titik di Jalan Raya Cipendawa yang menjadi tempat untuk melakukan aksi pungli.

Ketiganya memiliki nominal yang beragam, pada titik pertama Rp 5 ribu, kedua Rp 2 ribu, dan pada titik ketiga Rp 10 ribu.

(Baca juga: Yamaha Lexi dan Aerox Tipe Standar Bisa Pakai Keyless, Ini Rahasianya)

Jika dihitung rata-rata, setidaknya sopir truk harus merogoh kocek hingga Rp 17 ribu untuk setiap kali masuk ke kawasan tersebut.

“Kalau rata-rata, misal saya, biasanya satu hari sekali jalan. Berarti kena Rp 17 ribu kalau sekali jalan. Dihitung per bulan mah bisa kena Rp 400 ribu,” ujar salah satu pengendara truk seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (25/9/2018).

Kompol Siswo selaku Kapolsek Bantar Gebang menjelaskan, bahwa aksi pungli di kawasan tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan.

Ia juga mengatakan bahwa setiap hari sedikitnya ada 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa