Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Drama Ojek Online: Ojek Pangkalan, Sopir Angkot, Bahkan Tukang Becak Demo di Pati

Radityo Kuswihatmo - Selasa, 18 September 2018 | 09:45 WIB
Demo penolakan angkutan berbasis online di Pati
TribunJateng.com
Demo penolakan angkutan berbasis online di Pati

Menurut Wakijan, angkutan online tidak membayar retribusi pada pemerintah, sedangkan angkutan konvensional membayar retribusi secara rutin.

Wakijan berjanji akan terus melakukan demo serupa jika tuntutan mereka dipenuhi.

Setelah melakukan audiensi bersama wakil rakyat dan Dinas Perhubungan Kabupatn Pati, Ketua Organda Pati, Suyanto mengatakan akan menunggu tindak lanjut hasil audiensi ini.

Menurut Suyanto, angkutan berbasis online melanggar UUD 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dinamika jalan dan juga melanggar peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014.

(BACA JUGA: Niat Ingin Balap Liar, Gerombolan Pemuda Kocar Kacir Saat Dipergoki Polisi di Sidoarjo)

"Intinya, angkutan berbasis aplikasi ditolak beroperasi karena sudah tak sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Suyanto.

Suyanto dan pendemo lainnya menuntut Bupati Pati untuk mengeluarkan aturan yang melarang beroperasinya angkutan berbasis online.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pengemudi Angkutan Konvensional Tolak Angkutan Online Beroperasi di Kabupaten Pati"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa