Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korlantas: Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara'

M. Adam Samudra - Minggu, 16 September 2018 | 08:35 WIB
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana
Adam
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana

Gridoto.com- Banyak yang bertanya kenapa harus dilakukan tilang tidak peringatan atau mungkin hukuman lain tanpa harus bayar. 

Banyaknya aktivitas operasi polisi akhir-akhir ini membuat warga yang tak memiliki surat lengkap berkendara resah.

Polisi pun menjelaskan secara jelas kenapa pihaknya harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Video Santri Ditabrak Motor yang Melaju Kencang, Terpental Langsung Bangun dan Menepi)

Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).

Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

"Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas," ujar Brigjen Pol Chryshnanda.

Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh.

(BACA JUGA: Susah Masuk di Akal! Setelah Elektronik, Kini Duo Yamaha Salahkan Moto2 dan Dunlop)

Bahkan patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. 

"Apa yang disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan," tuturnya.

Menurut dia, hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial.

Di dalam penegakkanya takala tidak ada atau tidak ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah juga penegak keadilan. 

Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bisa menerapkan restorative justice. 

"Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya menjadi kontra produktif," bebernya.

Ia menilai, pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya.

Masalah lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tidak dipikirkan social costnya. 

"Pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat-suratnya boleh berbuat apa saja," ucapnya.

Menurut dia, program dekade aksi keselamatan sebagai implementasi road safety pada penegakan hukum memiliki 7 poin antara lain; Helmet, Speed, Seat belt, Drink driving,  Child restrain,  Konsentrasi mengemudi dan sebagai contoh menggunakan Handphone saat berkendara,  Melawan arus. 

Lantas apa tujuannya?

1. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. 

Untuk itu, penegakkan hukum dilakukan bukan untuk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa