Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada-ada Saja! Ini Dia 5 Aksi Pelanggar untuk Hindari Kebijakan Ganjil-Genap

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 2 Agustus 2018 | 16:48 WIB
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap
kompas.com
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap

GridOto.com - Perluasan ganjil-genap mulai diberlakukan per 1 Agustus 2018.

Bagi pelanggar yang tidak menaati aturan ini, siap-siap ditilang.

Namun meski perluasan ganjil-genap sudah diumumkan, masih banyak aja yang melanggar.

Banyak alasan pengendara yang melanggar seperti lupa jadwal aturan hingga mengaku anak pejabat.

(BACA JUGA : VW Golf Paling Ganas, Pakai Dua Mesin Langsung Menggila, Ini Videonya!)

Berikut 5 aksi pelanggar untuk menghindari kebijakan ganjil-genap ini.

1. Marah-marah

Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap
kompas.com
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap

Seorang wanita pengemudi mobil menghentikan kendaraannya di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (1/8/2018).

Seorang polisi menghampirinya dan hendak menilang kendaraan bernomor polisi B 8626 IN karena mobil ini memasuki kawasan ganjil-genap pada tanggal ganjil.

Namun, tiba-tiba wanita yang kemudian diketahui bernama Ade ini keluar dari mobilnya, marah-marah, dan meminta polisi menunjukkan letak rambu perluasan ganjil-genap.

Akhirnya, polisi menunjukkan rabu petunjuk kawasan ganjil genap di dekat lampu merah Jalan Saharjo, jalan yang baru saja dilintasi wanita tersebut.

(BACA JUGA: Wuling Bawa SUV Baru di GIIAS 2018, Dijual Gak Nih?)

Di sana terpampang rambu permanen mengenai aturan ganjil-genap itu.

"Saya sebelumnya enggak pernah lihat rambu ini. Rambu ini baru ya. Bagaimana sih sosialisasinya. Saya setiap hari lewat sini, tapi enggak pernah lihat rambu ini," ucap Ade dikutip dari kompas.com.

Polisi pun tetap menilang Ade.

Ternyata, saat itu Ade juga tak membawa SIM dengan alasan lupa.

Alhasil ia harus menerima tilang dua pasal sekaligus.

2. Mengaku anak pejabat

Seorang pengemudi Toyota Fortuner berpelat nomor B 100 NAR bernama Muhammad Akbar diberhentikan polisi karena melanggar kawasan ganjil-genap.

Menolak ditilang, ia justru melontarkan alasan mengejutkan.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Dipercaya Juara Dunia Bersama Honda, Ini Syaratnya)

Pengemudi Fortuner itu memberikan STNK dan polisi memberikan surat tilang.

Setelah itu, pengemudi tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

3. Berdalih

Ade, pengemudi mobil enggak terima ditilang saat terobos area ganjil-genap
kompas.com
Ade, pengemudi mobil enggak terima ditilang saat terobos area ganjil-genap

Cara lain yang sering digunakan pelanggar ganjil-genap adalah berdalih.

Kemarin, mayoritas pelanggar mengaku lupa pada ketentuan ganjil-genap.

Dita misalnya, wanita yang mengendari mobil berpelat nomor B 1308 RFO tersebut jika hari tersebut merupakan tanggal ganjil.

Ia mengaku sering melalui ruas jalan ini dan mengerti telah diberlakukan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di kawasan itu.

(BACA JUGA: Isuzu Perkenalkan Elf NMR 81, Truk Ringan yang Ramah Lingkungan)

"Saya tahu karena sering lewat sini. Tapi, kemarin kan tanggal ganjil (31/7/2018) jadi ingat saya hari ini tanggal genap. Eh ternyata hari ini tanggal ganjil (1/8/2018)," ujar Dita dikutip dari kompas.com.

Tak hanya Dita, sejumlah pengendara lain juga mengaku lupa bahwa hari ini tanggal ganjil.

Tak hanya mengaku lupa, dalih lain seperti merasa kurangnya sosialisasi, tak tahu info dimulainya penilangan, hingga mengaku bingung pada jalur ganjil-genap diutarakan pada polisi.

4. Mengaku diarahkan aplikasi navigasi

Saat ini google maps sudah memiliki fitur yang menerapkan perluasan ganjil genap
BPTJ
Saat ini google maps sudah memiliki fitur yang menerapkan perluasan ganjil genap

Aplikasi navigasi google maps dan Waze kini dilengkapi dengan fitur baru untuk memudahkan pengendara menghindari kawasan ganjil-genap.

Namun, penggunaan alpikasi ini justru digunakan sebagai dalih saat melanggar aturan ganjil-genap.

Paingan Siahaan melintasi kawasan ganjil-genap di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu.

Padahal, pelat nomornya berakhiran angka genap.

Kepada polisi, ia mengaku hanya mengikuti rute yang ditunjukkan aplikasi Waze agar terhindar dari kawasan ganjil-genap dan diarahkan ke jalan alternatif.

Meski telah mendengar alasan tersebut, polisi tetap memberikan surat tilang kepada Paingan.

"Lain kali diperhatikan juga rambu-rambunya. Jangan hanya percaya pada aplikasi. Kami juga sudah sosialisasikan ini (perluasan ganjil-genap) sebulan sebelumnya," ujar seorang anggota polisi, Ipda Andi F dikutip dari kompas.com.

5. Pelat ganda

Pengguna mobil punya dua pelat nomor kendaraan
Instagram/@tmcpoldametro
Pengguna mobil punya dua pelat nomor kendaraan

Menggunakan pelat ganda merupakan modus cukup populer yang digunakan para pelanggar ganjil-genap menghindari razia polisi.

Kemarin pelanggaran tersebut masih saja dilakukan. Salah satunya yang dilakukan pengemudi Honda Jazz bernama Wanda.

Mulanya, Wanda diberhentikan polisi di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, karena mobil yang dia kemudikan di tanggal ganjil berpelat genap, yakni B 2374 SBN.

Bripka Ason kemudian meminta Wanda menunjukkan SIM dan STNK mobilnya.

Saat dicek, pelat kendaraan pada STNK berbeda dengan pelat yang dipasang.

Pelat kendaraan pada STNK itu bernomor B 2385 SBN.

"Kamu coba mengelabui petugas?" tanya Ason kepada Wanda.

Namun, Wanda mengelak mengelabui polisi dan aturan ganjil-genap.

Dia beralasan baru membeli mobil dan lupa memasang pelat kendaraan yang asli.

Polisi tidak menghiraukan alasan Wanda dan tetap menilangnya.

Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK.

Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil-genap.

Jangan ditiru yak kelima aksi ini sob!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tingkah Pelanggar Hindari Tilang Ganjil-Genap, dari Pelat Ganda hingga Mengaku Anak Pejabat

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa