Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Anak DPR Atau Wartawan, Langgar Aturan Ganjil Genap Tetap Ditindak, Kecuali..

Ignatius Ferdian - Rabu, 1 Agustus 2018 | 15:37 WIB
Ilustrasi penilangan pelanggar aturan ganjil-genap
TribunJakarta.com
Ilustrasi penilangan pelanggar aturan ganjil-genap

(BACA JUGA: Video: Datsun Kepergok Tes MPV 7 Penumpang Baru, GO+ Facelift?)

Selain kejadian tersebut ada juga pengemudi yang mengaku wartawan di media online dan mengaku tidak tahu mengenai perluasan ganjil-genap.

Penindakan tersebut terjadi di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

"Saya dari media, Pak. Mau liputan," kata Eriawan.

Kendati demikian, polisi yang bertugas, Brigadir Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya tak membeda-bedakan wartawan dan pengendara lainnya.

(BACA JUGA: Terciduk! KTM Bergaya Scrambler Mirip Husqvarna Vitpilen 401 Sedang Dites Jalan)

"Bapak, kan itu mobilnya genap. Tidak ada prioritas, Pak. Mau dari media juga. Semua sama saja, mohon maaf," kata dia.

Eriawan mengaku sering melintas di kawasan tersebut tetapi tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap dalam rangka Asian Games 2018.

Sementara itu, Winarto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal.

Winarto juga menambahkan, kendaraan wartawan tidak masuk kategori yang bisa diloloskan dalam ganjil-genap Asian Games 2018.

(BACA JUGA : Suzuki All New Ertiga Bakal Punya Versi SUV dengan Pilihan Mesin Diesel?)

Seperti yang diinfokan sebelumnya oleh pihak TMC Polda Metro Jaya, hanya ada 8 kendaraan yang tidak terdampak ganjil-genap, sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Nah, kalau kalian bukan salah satu dari 8 kendaraan tersebut dimohon untuk menaati aturan ya sob!

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa