Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Jangan Berfoto Sampai Makan di Bahu Jalan, Ada Aturannya Lo

Ignatius Ferdian - Sabtu, 2 Juni 2018 | 21:00 WIB
Penggunaan bahu jalan di tol cipali karena rest area penuh
Kompas.com
Penggunaan bahu jalan di tol cipali karena rest area penuh

GridOto.com - Mudik Lebaran merupakan budaya yang tidak bisa lepas untuk masyarakat Indonesia.

Perjalanan melewati beberapa jalur pasti akan dilalui, salah satunya jalan tol.

Jika beberapa kalian pernah memperhatikan, beberapa jalan pasti mempunyai ruang yang disebut bahu jalan.

Bahu jalan seharusnya digunakan untuk kendaraan rusak, ataupun digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau polisi.

(BACA JUGA: Kemenhub Khawatirkan Ini di Tol Soker Saat Arus Mudik Nanti)

Namun beberapa dari kalian sering melihat bahu jalan yang digunakan sebagai tempat istirahat, bahkan berfoto.

Nah, buat kalian yang enggak tahu, ternyata ada peraturannya lo.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 Pasal 41 (2) menjelaskan bahwa:

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  2. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  3. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
  4. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

Dalam aturan tersebut ternyata keadaan darurat yang dimaksud adalah masalah darurat atau kendaraan tidak bisa berjalan sama sekali, menertibkan muatan, gangguan fisik pengemudi.

Tapi bukan berhenti karena mesin mobil sengaja tidak dinyalakan sob.

(BACA JUGA: Periksa Kartu Kamu Sob! Ternyata Hal Ini yang Bikin Kartu e-Toll Rusak)

Selain itu ketika melakukan perbaikan di jalan tol diharapkan menggunakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman.

Soal aturan tersebut juga terdapat pada pasal 278 pasal 57 ayat (3) sanksi kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lampu Hazard dan segitiga pengaman saat macet
sains.kompas.com
Lampu Hazard dan segitiga pengaman saat macet

Namun, perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Terpenting lagi, keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.

Nah, jadi buat yang mau istirahat, makan atau berfoto-foto sebaiknya mencari rest area terdekat, lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa