Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan, Namun Bukan Berarti Boleh Semaunya

Rizky Septian - Senin, 9 April 2018 | 20:18 WIB
Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya
Tribunnews.com
Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya

GridOto.com - Iring-iringan pengantar jenazah kerap memadati ruas jalan.

Di jalan, hak mereka untuk didahulukan dijamin dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 134, huruf (f), yakni urutan keenam.

Yang pertama atau poin (a) ialah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua atau poin (b), ambulans yang mengangkut orang sakit.

(BACA JUGA: Bursa Motor Bekas: Tipiss...Yamaha XMAX Bekas Setahun Cuma Turun Rp 2 Jutaan!)

Ketiga (c), kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Keempat (d), kendaraan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kelima (e), kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan

Ketujuh (g), konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Indonesia.

(BACA JUGA: Pertamina Bagikan 6.000 Pasang Sepatu dalam Touring 'Ekpedisi Energi Celebes')

Namun, jaminan tersebut bukan termasuk paket untuk bertindak arogan, ya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dalam pasal 135 iring-iringan pengantar jenazah diatur.

“Diatur dalam poin (1), kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia (RI) dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine,” jelas Budiyanto saat dihubungi GridOto.com (9/4/2018).

Jadi, walaupun tanpa pengawalan petugas, iring-iringan tetap harus memasang isyarat berupa lampu dan bunyi.

Hal itu bisa diperoleh dari mobil jenazah yang termasuk dalam iring-iringan.

(BACA JUGA: Bakal Enggak Nyangka Kalau Scrambler Anyar Ini Berdarah Yamaha)

“Poin (2), petugas kepolisian RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud,” lanjutnya.

Petugas kepolisian yang sedang bertugas, wajib mengatur lalu lintas agar tetap kondusif.

“Poin (3), alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama,” sambungnya.

APILL merupakan lampu lalu lintas yang berwarna merah, kuning dan hijau.

(BACA JUGA: Bursa Mobil Bekas: Usia Masih Muda, Honda Mobilio Ditawarkan Mulai Rp 135 Jutaan)

Iring-iringan pengantar jenazah boleh mengabaikannya.

Sementara itu, soal arogansi beberapa oknum dalam iring-iringan, kata Budi, semua harus tertib dan mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa