Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rawan Bahaya, Menggunakan Interkom Saat Berkendara Ternyata Dilarang

Taufiq JF Putra - Minggu, 28 Januari 2018 | 16:57 WIB
Interkom yang dijual di Juragan Helm
Taufiq JF
Interkom yang dijual di Juragan Helm

GridOto.com - Banyak berbagai hal yang tidak boleh dilakukan saat berkendara karena bisa menyebabkan celaka, salah satunya adalah menggunakan interkom.

Penggunaan interkom dilarang karena dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Hal ini diungkapkan oleh Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi GridOto.com

Interkom sendiri adalah alat komunikasi antar pengendara yang dihubungkan langsung ke handphone.

(BACA JUGA: Ternyata Ini Makanan Kesukaan Rifat Sungkar, Sudah Tau Belum? )

"Mengemudi adalah kegiatan multitasking, dan mengemudi menuntut konsentrasi yang penuh dan mampu mengendalikan seluruh anggota tubuh, termasuk tangan dan kaki dalam mengoperasikan komponen kendaraan," ujar Jusri Pulubuhu.

"'Interkom kan komunikasi 2 arah, enggak dibenarkan (penggunaannya), boleh digunakan, tapi saat berhenti," jelasnya. 

"Berkomunikasi dengan interkom saat berkendara bisa mempengaruhi konsentrasi, karena pengguna harus merespons komunikasi tadi dengan memberikan solusi-solusi yang memerlukan konsentrasi," sambungnya

Jusri juga mengungkapkan bahwa negara-negara maju, bahkan Indonesia, sudah mengkampanyekan "No Phone While Driving".

"Kampanye ini artinya tidak boleh berbicara di telepon ketika kita mengemudi, karena beban dari konsentrasi pengendara akan berkurang dengan adanya pembicaraan di telepon atau interkom," jelasnya.

Penggunaan Interkom sendiri bisa mengganggu konsentrasi berkendara, dan ada undang-undang yang mengatur konsetrasi dalam berkendara ini ungkap Jusri.

Pada pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa