Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesaksian Pembeli Mobil Dengan Nembak KTP! Ini Dampaknya

Hendra - Kamis, 25 Januari 2018 | 20:18 WIB
Ilustrasi KTP palsu.
(Kompas/D Herpin Dewanto Putro)
Ilustrasi KTP palsu.
GridOto.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi salah satu syarat utama untuk bisa membeli motor atau mobil.

Sudah menjadi rahasia umum praktek nembak KTP juga dilakukan dalam pembelian kendaraan.

Narasumber GridOto.com yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan masalah yang dihadapi saat nembak ktp untuk keperluan beli kendaraan.

 
(BACA JUGA: Mental Kere! Ini Motif Pengusaha dan Oknum Pejabat Hindari Pajak Kendaraan Bermotor)

Awal mula nembak KTP untuk membeli kendaraan terjadi pada 2016 lalu.

Saat dia merantau jauh dari kampung halamannya di Sumatera untuk kuliah di salah satu Universitas di Jawa Barat.

Karena sudah tertarik dengan salah satu mobil terbaru saat itu, ia pun mengunjungi dealer mobil terdekat di Jawa Barat.

Sayangnya, karena KTP yang dia miliki bukan domisili asli Jawa Barat.

 
Alhasil pengajuan pembelian ditolak.

"Terus si sales dari showroom nawarin gue nembak ktp aja, harganya Rp 250 ribu," lanjutnya, Rabu (24/1).

Dengan syarat memberikan foto serta alamat di kota itu (bebas) yang mau dituliskan di KTP barunya nanti.

Waktu pengerjaan KTP selama 2 hari, selesai dari itu baru bisa diurus pembelian mobilnya.

"Alamatnya bebas dan palsu," ujar narasumber itu lagi.

Meski sudah berhasil membeli mobil, narasumber ini mengatakan bahwa efek membeli mobil dengan nembak KTP baru terasa setelah satu tahun kemudian.

Pada saat dia harus membayar pajak mobilnya, KTP palsu itu membuat narasumber ini tidak bisa melakukan perpanjangan mobilnya di Samsat resmi.

 
(BACA JUGA: Tips Beli Mobil Diesel Bekas, Periksa Bagian-Bagian Ini!)

"Setelah sekian lama masih belum kepikiran tuh efeknya, pas udah waktu setahun harus bayar pajak mobil baru terasa," ujar narasumber ini kepada GridOto.com.

"Jadi gue beli mobil itu tahun 2016 dengan KTP nembak, sedangkan di awal tahun 2017 keluar keputusan kalau perpanjang pajak mobil menggunakan KTP plastik tipis itu sudah tidak berlaku lagi atau Enggak bisa, jadi harus KTP Elektronik," lanjutnya.

Mau tidak mau dia memilih menggunakan biro jasa untuk perpanjangan STNK, karena biaya tambahan lebih ringan dengan biaya kurang lebih Rp 200 ribu.

Dibandingkan membayar pajak lewat sales-nya yang dikenakan biaya tambahan kurang lebih Rp 500 ribu.

"Mau tidak mau harus menggunakan biro jasa, kalau perpanjangan di biro jasa biasanya dikenakan biaya kurang lebih Rp 200 ribuan" ujar narasumber Gridoto.com.

"Kalau dibayarin pajak lewat sales-nya kena cas Rp 500 ribu biaya tambahan," lanjutnya.

Efek yang kedua adalah data yang ada di BPKB mobilnya sama seperti data ya tertera di KTP nembaknya itu.

"BPKB-nya aman enggak ada masalah, cuma ya itu pakai alamat palsu," ujar Narasumber GridOto.com ini.

"Solusinya harus balik nama seolah-olah mobil itu dijual," lanjutnya.

Narasumber ini juga bercerita bahwa salah satu temannya yang menggunakan KTP palsu juga pernah mencoba untuk bayar di Samsat.

Alhasil KTP palsu yang terbuat dari plastik itu diambil oleh petugas Samsat dengan alasan sudah tidak berlaku lagi.

"Jadi gue punya temen juga beli mobil pakai KTP nembak waktu dia bayar pake ktp plastik itu (KTP Palsu) malah diambil dan sudah tidak berlaku lagi bilang nya," ujar narasumber GridOto.com itu lagi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa