Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Kamu Ditabrak Truk Ugal-ugalan, Tuntut Ganti Rugi Ini Caranya

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Januari 2018 | 12:47 WIB
Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol
Istimewa
Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol

"Nah, dari situ misalnya dinyatakan lemah biasanya dia memberikan ganti rugi. Nah ganti rugi tersebut bisa di luar pengadilan atau pun pada saat sidang," katanya.

Jadi ganti rugi itu bisa diluar sidang bisa juga dalam sidang. Jika dia tidak mau tanggung jawab tersangka bisa saja dituntut dalam sidang tersebut.

 

Pada dasarnya setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur tanggung jawab perusahaan atau pemilik mobil jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Mereka dituntut pertanggungjawaban moril, bukan pidana. Bentuknya, memberikan santunan atau bantuan biaya pengobatan atau ganti rugi kerusakan kendaraan korban.

Tanggung jawab lain adalah membantu kepolisian mencari sopir yang terlibat kecelakaan lalu lintas jika sopir melarikan diri.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa