Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Busyet, Biaya SIM di Daerah Ini Enggak Masuk Akal

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 29 Desember 2017 | 13:17 WIB
Ilustrasi SIM golongan C
club-f1zr.blogspot.co.id
Ilustrasi SIM golongan C

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan pokok bagi semua pengendara kendaraan bermotor.

Ibarat kertas dan pena, SIM dan kendaraan tidak bisa dipisahkan.

Untuk mendapatkan SIM, kita harus siap mengeluarkan biaya.

Tetapi bagaimana jika biaya yang dikeluarkan tidak masuk akal dan di luar nalar.

(BACA JUGA: Video: Petugas Polisi Doa Minta Mobil Patroli Baru, Lihat Yang Didapat)

Ya, kejadian ini terjadi di kabupaten Purwakarta.

Biaya pembuatan SIM di daerah Purwakarta cukup fantastis, yakni Rp 600 ribu.

(BACA JUGA: Video : Belum Punya SIM Kids Zaman Now Nekat Kendarai Motor Begini, Mau Kemana Sih Dek?)

Hal ini dikarenakan masyarakat harus menyertakan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, yakni PT Pajajaran Sinar Perkasa.

Itu pun karena rekomendasi dari Polres Purwakarta sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan SIM.

Pakar hukum dan advokat senior, Agus Amri menyatakan yang terjadi di Kabupaten Purwakarta adalah modus baru pungli SIM.

(BACA JUGA: Iklan Kocak, Saat Komeng Nasehati Valentino Rossi, Ada Yang Ingat?)

Ilustrasi SIM
Polri
Ilustrasi SIM

Hal ini sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang menginginkan pelayanan masyarakat cepat mudah dan murah.

Agus khawatir sertifikasi pengemudi seperti itu diduga hanya menjadi kedok bagi praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM di jajaran Polres Purwakarta.

(BACA JUGA: Begini Nasib Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Satpas SIM Libur)

“Apa yang terjadi di Purwakarta itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan murah," ujar Agus.

"Saya khawatir jangan-jangan ini cara baru untuk melakukan pungli SIM di tengah upaya petinggi Polri untuk memberantas pungli di jajarannya," tambahnya.

Menurut Agus itu adalah bentuk salah tafsir dari Undang-undang (UU) No‎. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3.

(BACA JUGA: Bule Cantik Minta Duduk di Depan, Lihat Ekspresi Driver Ojek Onlinenya)

UU ini menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

“Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta tidak ada dasar hukumnya dan sangat berbahaya karena menafsirkan sendiri ketentuan undang-undang,” pungkas Agus.

Gimana tanggapan sobat GridOto?

Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Warga Purwakarta Keluhkan Mahalnya Urus SIM, Pengamat: Modus Baru Pungli

Editor : Fendi
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa