Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melirik Lagi Honda CB Yang Katanya Dilarang, Udah Jelas Kan?

Yosana Okter Handono - Rabu, 20 Desember 2017 | 17:00 WIB
Honda CB Modif
instagram/@cb_galery
Honda CB Modif


GridOto.com - Honda CB modif saat ini memang sedang nge-trend di Indonesia, terutama untuk Honda CB 100 dan CB 125.

Banyak sekali orang yang merestorasi Honda CB dengan sentuhan modifikasi.

Mulai dari merubah warna, airbrush, krom, ganti pelek, ban dan merubah suspensi depan belakangnya dengan kepunyaan motor lain.

Selain modifikasi tampilan, honda CB juga sering dimodifikasi mesinnya.

Banyak yang memodifikasi mesin Honda CB dan dioplos dengan mesin Honda Tiger, Mega Pro, GL Pro.

(BACA JUGA: Ini Dia 7 Foto Honda CB Modifikasi dengan Pemandangan Indah!)

Hal itu biasanya dilakukan agar Honda CB dapat dikendarai untuk jarak jauh, misalnya turing.

Mengingat, jika dipertahankan dengan kontruksi mesin standarnya sangat tidak memungkinkan.

Selain spare part lama yang susah dicari, mesin standar juga sering trouble karena faktor usia.

Lantas yang jadi pertanyaannya, benarkah Honda CB modif itu dilarang oleh kepolisian?

Begini jawaban Polisi soal Honda CB modif yang kerap memunculkan perdebatan Sob!

Dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu (13/12/2017), Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan.

"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja".

"Jadi tidak melanggar, cuman pihak kami harus mengecek dulu apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar," tegas AKBP Yuswanto Ardi.

Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.

Mulai dari nomer rangka, warna kendaraan, nomer mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat. Jadi semacam dimutasi. Sebab, motor CB modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa. Jadi tak akan kami tindak," jelas Ardi, sapaan akrabnya.

Editor : Iday
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa