Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsumen Protes Bisa Menang di Pengadilan, Ini Contohnya

Dio Dananjaya - Senin, 4 Desember 2017 | 18:50 WIB
Foto ilustrasi Toyota Fortuner Yang Ditempel Stiker
Taufik JF
Foto ilustrasi Toyota Fortuner Yang Ditempel Stiker

 

GridOto.com - Selain Toyota Fortuner yang ditempel stiker bernada protes, pernah tercatat ada 2 Nissan March yang mengalami kejadian serupa.

Dikutip dari Tribunnews (4/12), selain milik Aryo Wirawarman, ternyata ada juga Nissan March milik Ludmilla.

Pada waktu itu Ludmilla membeli Nissan March lansiran 2011 lantaran iklan yang menyebutkan konsumsi BBM Nissan March mencapai 18 km/liter.

Padahal menurut pengalaman ibu rumah tangga ini, Nissan March bertransmisi otomatis miliknya hanya sanggup mencapai angka 8 km/liter.

Angka ini cukup jauh dari klaim Nissan Motor Indonesia (NMI), bahkan ia membawa kasus ini ke YLKI dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ludmilla akhirnya menuntut NMI untuk membeli kembali mobilnya sesuai dengan harga pembelian.

Nissan March berstiker protes
Istimewa
Nissan March berstiker protes

Namun pihak NMI menolaknya, mereka hanya ingin membeli dengan angka Rp 138 juta, sesuai dengan harga Nissan March bekas pada saat itu.

Akhirnya pada 16 Februari 2012, BPSK memutuskan agar Nissan membeli mobil Ludmilla di harga Rp 150 juta.

Hal ini sesuai dengan keputusan mediasi kedua belah pihak.

BPSK menganggap mobil Nissan March yang dibeli Ludmilla dengan harga sekitar Rp 150 juta, tidak seirit yang diiklankan dan diulas berbagai media.

Selain itu, BPSK juga menyatakan NMI melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c UU Perlindungan Konsumen.

(BACA JUGA: Toyota Astra Motor Kirim Tim, Usut Fortuner Berstiker Komplain )

Aturan itu berbunyi, "pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa".

Tak puas atas putusan BPSK, NMI menggugat balik keputusan itu.

NMI pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka meminta agar pengadilan membatalkan keputusan BPSK.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT NMI bersikukuh, bukti artikel dari sejumlah media yang diajukan Ludmila bukanlah iklan.

Melainkan karya tulis dari karyawan media, yang berada di luar kekuasaan PT NMI, sehingga Ludmila dianggap melakukan tipu muslihat.

Namun upaya Nissan gagal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan mereka.

Barang bukti yang dibawa Nissan untuk memberatkan Ludmilla dimentahkan hakim.

Nissan yang tak puas atas putusan itu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meski begitu upaya Nissan kembali kandas.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa