Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Membawa Barang di Motor. Ini Ketentuan Yang Harus Ditaati

Hendra - Minggu, 3 Desember 2017 | 21:17 WIB
Ukuran membawa barang
@kemenhub151
Ukuran membawa barang

GridOto.com- Membawa barang di atas motor tak boleh sembarang.

Seringkali kita melihat pengendara motor membawa bawa bawaan melebihi aturan yang telah ditetapkan.

Dalam PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.

Pertama muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.

(BACA JUGA : Belum Sebulan, Bengkel Ini Sudah Riset Knalpot Custom CRF 150L)

Kedua, tinggi  muatan  tidak  melebihi  900  milimeter  dari atas tempat duduk
pengemudi.

Terakhir barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Gimana kalau sobat tak mematuhi aturan tersebut?

Sanksinya cukup besar klho.

Lihat pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isinya, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."

Wooww

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa