Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah, Pajak Kendaraan Menunggak, Ternyata Polisi Tidak Berhak Menilang

Akbar - Minggu, 26 November 2017 | 13:59 WIB
Operasi Zebra Jaya 2017
Vincensia Enggar/GridOto
Operasi Zebra Jaya 2017

GridOto.com - Kepolisian telah selesai menggelar operasi rutin tahunan, Operasi Zebra 2017.

Operasi ini digelar serempak se-Indonesia mulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2017 kemarin.

Berbagai pelanggaran lalu lintas tentunya mendapatkan hukuman berupa tilang.

Lantas apakah pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan bisa dilakukan penilangan oleh kepolisian?

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan apabila mendapati pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor.

(BACA JUGA: Video Unboxing Ducati 1299 Superleggera, Awas Nanti Kepengin!)

Menurut Yosep, hal itu telah diatur dalam pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau pajak kendaraan yang mati polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi pidana," ujar Yosep, Rabu (22/11/2017).

Menurut Yosep, penindakan hanya boleh dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun mati dan tidak diperpanjang.

"Jadi ketentuan pidana apabila STNK yang mati, bukan pajaknya. Itu sesuai pasal 68 ayat 1 Undang Undang nomor 22 tahun 2009," katanya.

Menurut Yosep, surat ketetapan pajak daerah yang menjadi satu kesatuan dengan STNK bukanlah ranah Undang-Undang Lalu Lintas.

"Bagaimanapun aturan pajak itu masuk dan tunduk pada Undang Undang Perpajakan. Langkah yang paling pas diambil kepolisian adalah mengarahkan pengendara untuk segera melunasi pajak kendaraannya," katanya.

Sanksi yang diberikan kepada pengendara menunggak pajak kendaraan berupa sanksi administrasi sesuai tertera dalam aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan yang berlaku di instansi terkait.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa