Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Orang Lain Dilarang Pakai Rotator, Tapi Kamu Boleh Kalau Nyetir Mobil Ini Ke Kantor

Iday - Minggu, 15 Oktober 2017 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi Patwal Polisi
Rizky/Otomotifnett
Foto ilustrasi Patwal Polisi


GridOto.com - Orang lain dilarang pakai rotator di mobil ke kantor, tapi kamu boleh pakai kok.

Asalkan kamu termasuk satu dari pemakai mobil ini.

Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan memang ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.

"Jadi gini, dalam  pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/10).

Menurut Budiyanto, lampu isyarat itu ada tiga yakni warna biru, merah dan kuning.

"Nah warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian  warna merah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI," tandasnya.

"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," katanya lagi.

Bagi para pemilik mobil yang memasang lampu rotator maupun sirine, siap-siap di tilang polisi.

Aturannya ada tuh di pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU LLAJ.

Masalahnya, kamu petugas apa bukan? Kalau bukan ya jangan...

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa