Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Ini Tanyakan Tanggung Jawab Jasa Marga, Setelah Jadi Korban Lubang di Jalan Tol

Akbar - Jumat, 23 Februari 2018 | 15:17 WIB
Ilustrasi lubang di jalan tol
Istimewa
Ilustrasi lubang di jalan tol

GridOto.com – Seorang pria bernama Adrian, menuturkan kisahnya kepada GridOto.com, atas kejadian yang menimpa dirinya dan keluarganya di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada  Senin (12/2/2018) dalam perjalanan menuju Semarang, Jawa Tengah.

Dirinya mengalami kerusakan ban depan dan belakang di sisi kiri akibat Toyota Altis lansiran 2015 miliknya menabrak lubang yang cukup besar.

Menurut Adrian, tidak ada penanda sama sekali akan adanya lubang tersebut.

Adrian mengaku dirugikan oleh pengelola jalan tol, dimana seharusnya jalan tol merupakan area yang seharusnya aman, karena pengemudi diwajibkan melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam.

Akibat menghajar lubang tersebut, mobilnya bergetar keras berakibat ban depan sobek dan rusak sementara belakang timbul benjolan.

Atas kerusakan ban dan juga pelek miliknya, Adrian menaksir kerugian mencapai Rp4 juta.

Sebelumnya, Adrian mengaku telah menghubungi pihak Jasa Marga, namun karena responnya dianggap terlalu lamban, Andrian memutuskan untuk mengganti ban serep sendiri.

Adrian juga menyebut bahwa pihak Jasa Marga hanya diam saja menanggapi keluhannya,meskipun dirinya telah mengatakan bahwa insiden terjadi karena lubang pada ruas jalan.

Seperti yang diatur secara tegas dalam Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ( UULLAJ ), Undang Undang Nomor 22 tahun 2009.

Undang-undang tersebut mengatur tentang tanggung jawab pengelola jalan yang rusak dan tidak segera diperbaikai atau diberi tanda pengamanan.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa