Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pick Up Boleh Angkut Orang? Begini Aturannya

Rizky Septian - Minggu, 26 November 2017 | 18:00 WIB
Sejumlah murid SD menumpang pick up karena tidak ada angkutan umum
Jabar.pojoksatu.id
Sejumlah murid SD menumpang pick up karena tidak ada angkutan umum

GridOto.com - Sesekali, pasti kamu pernah menemukan mobil bak terbuka atau pick up dipakai untuk mengangkut orang.

Jenis mobil bak terbuka atau pick up dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lalu, sebenarnya boleh atau enggak sih pick up dipergunakan sebagai angkutan orang?

Mengutip penjelasan dari Tri Jata Ayu Pramesti pada Hukumonline.com, bergantung pada situasinya.

(BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Pick Up Ini dapat 'Hadiah' Lebih Sakit Daripada Kena Derek)

Situasi tersebut diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”

Jadi, sebenarnya memang tidak boleh, selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil penumpang atau bus

Lagipula, alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa