Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cegah Jadi Berdebat Sama Polisi Saat Ditilang, Ini 5 Jenis Surat Tilang yang Sah

Beto Adhi Nugroho - Jumat, 20 Oktober 2017 | 07:08 WIB
Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017.
Istimewa
Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017.

GridOto.com - Terkadang, masih kita jumpai polisi nakal di luar sana terutama kalau kamu memang dalam posisi bersalah.

Polisi seperti ini memiliki banyak cara agar Anda selalu salah.

Untuk itu ketahui jenis-jenis surat tilang agar kamu juga tahu apa yang harus dilakukan.

Nah, berikut ini 5 jenis surat tilang yang sah.

(BACA JUGA: Kena Tilang, Tapi Tak Bisa Ikut Sidang? Ini Solusinya)

1. Warna merah: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2. Warna biru: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3. Warna kuning: Arsip Kepolisian

4. Warna putih: Arsip Kejaksaan

5. Warna hijau: Arsip Pengadilan

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa