Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

LCGC Kena Pajak PPnBM 3 Persen, Toyota dan Honda Kompak Tahan Harga
Mulai Januari 2022, mobil berjenis low cos green car (LCGC) kini harus terbabani Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa