Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Sah! Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik Menjadi 12,5 Persen
Kenaikan bea ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa