Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ingat! Enggak Hanya Pemotor, Pengendara Mobil Juga Dilarang Merokok
Polisi menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa