GridOto.com - Polisi mengungkap modus baru pencurian motor, seperti terjadi di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelakunya pemuda inisial RR (23) yang bisa lolos keluar area parkir menggondol motor korban hanya dengan menukar dua buah benda.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan Honda CB150R yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa rekaman kamera pengawas hingga mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/6/26) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan apartemen," kata Kevin, (1/7/26), dikutip dari Antara.
Berdasarkan pemeriksaan, RR diketahui memiliki cara khusus untuk membawa keluar motor curian dari area parkir apartemen.
Pelaku memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam motor.
Menurut Kevin, pelaku lebih dulu mencari motor yang kartu parkirnya masih tersimpan di dasbor.
Setelah itu, ia mengambil pelat nomor dari motor lain yang sesuai dengan data pada kartu parkir tersebut.
Pelat nomor tersebut kemudian dipasang pada motor yang menjadi target pencurian sehingga kendaraan dapat keluar dari area parkir tanpa menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor di Semarang dan Solo Raya, Pelaku Pria Sok Ganteng Asal Cengkareng
Selain itu, pelaku disebut cenderung memilih motor yang terlihat sudah lama tidak digunakan oleh pemiliknya.
"Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak menggunakan alat yang telah dipersiapkan, lalu membawa motor keluar seolah-olah kendaraan tersebut miliknya," ujar Kevin.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah mencuri dua motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Honda CB150R hasil curian disebut telah dijual secara COD di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, dengan harga Rp 5 juta.
Sementara Yamaha R15 dijual melalui Facebook Marketplace kepada pembeli di Sukabumi, Jawa Barat, seharga Rp 5,8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam, kunci palsu, pisau kater, obeng, kunci L, serta rekaman CCTV.
Saat ini, polisi masih berupaya melacak keberadaan dua motor yang telah berpindah tangan tersebut.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik maupun lingkungan apartemen.
Ia mengimbau pemilik motor untuk tidak meninggalkan kartu parkir, kunci, ataupun barang berharga di dalam kendaraan serta menambahkan pengaman ekstra guna mengurangi risiko pencurian.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, atau barang berharga di kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan manfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan," kata Jauhari.