Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor di Semarang dan Solo Raya, Pelaku Pria Sok Ganteng Asal Cengkareng
Selain itu, pelaku disebut cenderung memilih motor yang terlihat sudah lama tidak digunakan oleh pemiliknya.
"Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak menggunakan alat yang telah dipersiapkan, lalu membawa motor keluar seolah-olah kendaraan tersebut miliknya," ujar Kevin.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah mencuri dua motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Honda CB150R hasil curian disebut telah dijual secara COD di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, dengan harga Rp 5 juta.
Sementara Yamaha R15 dijual melalui Facebook Marketplace kepada pembeli di Sukabumi, Jawa Barat, seharga Rp 5,8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam, kunci palsu, pisau kater, obeng, kunci L, serta rekaman CCTV.
Saat ini, polisi masih berupaya melacak keberadaan dua motor yang telah berpindah tangan tersebut.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik maupun lingkungan apartemen.
Ia mengimbau pemilik motor untuk tidak meninggalkan kartu parkir, kunci, ataupun barang berharga di dalam kendaraan serta menambahkan pengaman ekstra guna mengurangi risiko pencurian.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, atau barang berharga di kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan manfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan," kata Jauhari.