GridOto.com - Aksi penggelapan mobil yang melibatkan seorang kepala desa terjadi di Kabupaten Tegal.
Korbannya pun diketahui juga seorang kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan, tersangka yakni Abdul Munip (AM) adalah Kepala Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang.
Sedangkan yang menjadi korban adalah Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang.
Kronologi berawal pada 22 Desember 2025 tersangka meminjam mobil kepada korban dengan alasan untuk kegiatan proyek bersama.
Namun karena tak kunjung dikembalikan dan tidak ada kabar mengenai proyek yang dibicarakan tersangka, korban langsung memutuskan melapor ke Polres Tegal.
Pelaku lantas ditangkap dan mendekam di Rutan Polres Tegal sejak 30 Juni 2026.
"Tersangka menggelapkan mobil, BPKB, dan STNK milik korban. Dijual dengan alasan untuk kegiatan proyek bersama."
Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern
"Tapi pada kenyataannya, ternyata tidak pernah ada proyek dan mobil dijual seharga Rp 136.500.000," jelas AKP Luis menukil Tribunjateng.com (3/7/2026).