"Erick membawa motor curian dan Galang memesan taksi online," ungkapnya.
Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Tak lama, tim JCS melakukan pelacakan dan mendapati pelaku berada di daerah Jalan Sei Mencirim. Petugas pun bergerak ke lokasi menangkap tiga pelaku tersebut.
"Komplotan ini mengaku sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa. Untuk motor korban sudah dijual sekitar Rp 12 jutaan. Untuk pelaku yang ditangkap mengaku mendapat bagian Rp 2 jutaan,"sebutnya.
"Uang itu dipakai untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkoba. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya," sambungnya.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.