Polisi Ancam Cabut Izin Trayek, Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang Duduk di Bagasi

Irsyaad W - Kamis, 25 Juni 2026 | 14:30 WIB

Rekaman video penumpang wanita hendak duduk di bagasi bus rute Cilegon-Cikande karena kondisi kabin sudah penuh, (19/6/26)

Baca Juga: Sopir Kaget Bukan Main Lihat Koper Gerak Sendiri di Bagasi Bus, Isinya Mengejutkan

Sopir maupun manajemen perusahaan akan dikenai sanksi berupa penilangan dan teguran keras.

Bahkan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, polisi akan merekomendasikan pencabutan izin trayek.

"Jika pelanggaran serupa terulang, kami tidak akan segan untuk merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut," tegas Himawan.

Polda Banten menegaskan bagasi bus tidak dirancang untuk mengangkut manusia.

Selain minim sirkulasi udara, posisi penumpang di dalam bagasi sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan atau benturan selama perjalanan.

Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Pasal 308 juncto Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara bagi perusahaan angkutan umum, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa denda hingga pembekuan izin operasional.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Ditlantas Polda Banten akan mengintensifkan patroli dan razia di jalur-jalur rawan, termasuk rute Cilegon-Cikande.

"Jika bus sudah terlihat penuh, tolong jangan memaksakan diri untuk naik, apalagi sampai bersedia ditempatkan di tempat yang tidak layak seperti bagasi. Lebih baik menunggu armada berikutnya yang aman," imbau Himawan.

YANG LAINNYA