GridOto.com - Belum lama ini seorang sopir bus Harapan Jaya harus berurusan dengan polisi karena diduga mabuk saat mengemudi.
Bus tersebut akhirnya dihentikan petugas kepolisian di wilayah Kabupaten Jombang pada Senin (16/2/2026).
Dilansir di akun Instagram @satlantaspolresjombang, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.25 WIB di Jalan Raya perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo, Jombang.
Saat patroli, petugas Unit Turjawali mendapati bus PO Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7044 US melanggar marka jalan dan berkendara tidak sesuai aturan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan awal, sopir diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dengan kernet Dimas (27), warga Tulungagung.
Selama pemeriksaan, petugas mencium bau alkohol dari dalam kabin bus.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Bulan-bulanan Preman dan Rekannya, Uang Parkir Bikin Panas
Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, ditemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sopir mengonsumsi minuman beralkohol saat bertugas mengemudikan bus yang mengangkut sekitar 61 penumpang.
Polisi juga telah memberikan penjelasan kepada para penumpang terkait kondisi sopir saat itu.
Terkait hal tersebut, Polres Jombang, Jawa Timur, menegaskan proses hukum terhadap sopir bus yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk tetap berlanjut.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi sopir angkutan umum agar tidak membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Kasus ini masih kami proses dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ardi saat kegiatan pemusnahan 12.310 botol minuman keras di Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026) dikutip dari kompas.com.
Ia menyebutkan, sopir bus yang kedapatan mengemudi secara ugal-ugalan dalam kondisi terpengaruh alkohol telah diamankan bersama barang bukti.
Baca Juga: Meski Sudah Klarifikasi, Sopir Bus Rosalia Indah yang Ugal-ugalan di Tol Tetap Disanksi Begini
Penanganan perkara kini dilakukan oleh Satlantas Polres Jombang.
Sementara itu, armada bus masih disita untuk kepentingan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak manajemen PO terkait pemberian sanksi tegas demi menjamin keselamatan publik.
Saat diamankan, dari hasil pengecekan awal, sopir diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dengan kernet Dimas (27), warga Tulungagung.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR