BMW i5 Adu Banteng dengan Honda Supra di Depan Mercu Buana, Ini Kronologinya

M. Adam Samudra - Senin, 22 Juni 2026 | 17:50 WIB

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik BMW i5 dan sepeda motor Honda Supra terjadi di Jalan Meruya Selatan, tepatnya di depan Universitas Mercu Buana,

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik BMW i5 dan sepeda motor Honda Supra terjadi di Jalan Meruya Selatan, tepatnya di depan Universitas Mercu Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/6/2026) pagi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, membenarkan adanya insiden tersebut.

"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sedan listrik BMW dengan sepeda motor Honda Supra di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kejadian ini terdapat satu korban luka ringan dan sudah mendapatkan penanganan medis," ujar AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedan listrik BMW bernomor polisi B-77-NRI yang dikemudikan Albert Satryo Wibowo melaju dari arah utara menuju selatan.

Istimewa
Honda Supra kecelakaan dengan BMW i5

Saat tiba di depan Universitas Mercu Buana, mobil tersebut terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Supra B-6242-VDR yang dikendarai Sutiyo yang datang dari arah berlawanan.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara Honda Supra mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kembangan untuk menjalani pengobatan.

Sementara itu, kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup signifikan.

Bagian bemper depan dan kaca depan BMW dilaporkan mengalami kerusakan, sedangkan Honda Supra mengalami kerusakan pada bodi depan hingga blok mesin pecah.

Baca Juga: BMW Bawa M2 Naik Kelas di 2026, Hadir Pakai AWD dan Tenaga Lebih Galak

"Untuk penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan petugas. Kami masih mengumpulkan keterangan serta mendalami kronologi kejadian di lokasi," kata AKBP Ojo Ruslani.

Berdasarkan data Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, kendaraan berpelat B 77 NRI tersebut merupakan BMW i5 M60 XDrive tahun 2024 kepemilikan pribadi dengan nilai jual terdaftar Rp2,571 miliar.

Mobil listrik ini diketahui mengalami keterlambatan pembayaran pajak yang jatuh tempo pada 23 April 2026, sehingga dikenakan denda sebesar Rp35 ribu di luar biaya wajib SWDKLLJ senilai Rp143 ribu.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui faktor penyebab kecelakaan.

YANG LAINNYA