"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM," jelas Sumarni.
AM ditangkap saat berada di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada dini hari, (17/6/26).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit Honda BeAT warna hitam milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku ketika melakukan aksi.
"Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Sumarni.
Meski demikian, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Terduga pelaku satu lagi masih dalam pengejaran," beber Sumarni.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online, agar tetap waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi sepi," tandas Sumarni.