“Hal-hal seperti ini lebih baik kita respons langsung dibandingkan dengan viral baru kita respons,” katanya melansir Kompas.com.
Namun, pemerintah tetap memberikan klarifikasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak, menjelaskan, saat itu, pihaknya tengah menindak kendaraan terparkir di atas trotoar dan bukan di lokasi parkir resmi.
la menjelaskan, Sulis, pengemudi ojol sekaligus pemilik motor, baru mendatangi petugas ketika sepeda motornya sudah berada di atas mobil angkut Dishub.
Karena proses pengangkutan sedang berlangsung dan demi menjaga keselamatan petugas serta pengguna jalan lainnya, Sulis kemudian diarahkan untuk mengikuti petugas ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Di kantor tersebut, Sulis diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir.
"Setelah proses administrasi selesai, sepeda motornya langsung dikembalikan tanpa dikenakan biaya," kata Harlem.