Keberadaan jalur tersebut diharapkan mampu membuka aksesibilitas kawasan selatan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Dalam skema awal pembangunan, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik jalan, sedangkan pemerintah daerah menyiapkan kesiapan pekerjaan termasuk proses pembebasan lahan.
Namun dalam perjalanannya, sejumlah daerah mengalami kendala karena keterbatasan kemampuan fiskal sehingga proses pembebasan lahan belum dapat diselesaikan secara optimal.
Salah satu daerah yang menghadapi kendala tersebut adalah Kabupaten Trenggalek.
Untuk membantu percepatan pembangunan, Pemprov Jatim memberikan bantuan keuangan yang difokuskan untuk mendukung proses pembebasan lahan pada sejumlah titik trase Pansela.
"Kami memberikan dukungan pembebasan lahan di beberapa titik yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah."
"Tahun ini, bantuan keuangan yang diberikan sekitar Rp 19 miliar untuk Kabupaten Trenggalek," ujarnya melansir Tribunjatim.
Baca Juga: Antisipasi Libur Sekolah, Jasa Marga Tingkatkan Preservasi Jalan Tol
Yasin berharap, dukungan tersebut dapat mempercepat penyelesaian pembebasan lahan sehingga pembangunan ruas-ruas yang masih tertunda dapat segera dilaksanakan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini progres pembangunan Jalur Pansela di Jawa Timur telah mencapai sekitar 60 persen.
Dari total panjang hampir 680 kilometer, sekitar 400 kilometer ruas jalan telah terbangun.
"Secara keseluruhan progres pembangunan sudah sekitar 60 persen. Kurang lebih 400 kilometer sudah terbangun dan saat ini ada sekitar 20 kilometer sedang dalam proses pembangunan, ada juga yang belum pembebasan lahan," jelasnya.
Beberapa daerah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terutama Banyuwangi, Malang, dan Tulungagung yang proses pembebasan lahannya hampir tuntas sehingga pembangunan jalan dapat berjalan lebih cepat.
Meski demikian, sejumlah ruas lain masih menghadapi kendala, khususnya yang melintasi kawasan hutan.
Menurut Yasin, untuk trase yang berada di kawasan hutan tidak diperlukan proses pembebasan lahan. Pemerintah cukup menggunakan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan jalan.
"Kalau yang masuk kawasan hutan sebenarnya tidak perlu pembebasan lahan. Yang diperlukan adalah mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan," katanya.