Made menjelaskan, korban sempat diarahkan oleh debt collector tersebut untuk menuju kantor leasing yang berada di wilayah Pulogadung.
"Karena tidak ada solusi korban diarahkan ke Polsek Pulogadung, agar tidak mengundang keramaian di lokasi TKP," jelas Made.
Setelah sampai di Polsek Pulogadung, kata Made, korban dan pihak debt collector akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan melakukan musyawarah.
Pemotor wanita akhirnya bersedia untuk membayar angsuran yang menunggak selama 10 bulan.
"Setelah kedua belah pihak sepakat (damai), selanjutnya membuat video bersama dan berterimakasih kepada pihak Polsek Pulogadung," ungkapnya.