GridOto.com - Pengemudi Honda Mobilio viral ini jadi buruan Polisi dan PT KAI.
Ini setelah si pengemudi melakukan aksi berbahaya dengan menerobos palang pintu kereta api di Semarang.
Sebelumnya, viral Mobilio tersebut nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Layur, Kota Semarang.
Dalam video yang beredar, mobil tersebut terlihat memaksa melintas saat sirene peringatan berbunyi dan palang pintu telah menutup, beberapa saat sebelum kereta api melintas.
Peristiwa yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Layur atau JPL 1B pada Jumat (12/6/2026) itu nyaris berujung kecelakaan.
Mobil tersebut hanya terpaut hitungan detik dari Kereta Api Anggrek relasi Gambir-Surabaya yang tengah melintas di lokasi.
Melansir Tribunjateng, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyatakan penyesalannya atas tindakan pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan lainnya.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan bahwa penggemudi tetap memaksa melintas meskipun sistem peringatan di perlintasan telah aktif dan palang pintu sudah tertutup.
Baca Juga: Modal Rp 5.000 Bak Raja, Ada Jasa Angkat Motor Seberangi Rel Kereta di Cikarang Barat Bekasi
“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” kata Luqman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Sebagai tindak lanjut atas kejadian itu, KAI Daop 4 Semarang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menelusuri identitas pengemudi yang terekam dalam video viral tersebut.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan adanya penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas maupun ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurut Luqman, pelanggaran di perlintasan kereta api tidak boleh dianggap sebagai hal biasa karena berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.
“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, KAI Daop 4 Semarang menyatakan terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui berbagai program keselamatan.
Hingga pertengahan 2026, perusahaan telah melaksanakan ratusan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api.
Baca Juga: Jengkel Mobil Kalah Usai Diterjang Kereta Api, Pemilik Nekat Blokir Rel
Data KAI Daop 4 Semarang mencatat, selama periode Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan 177 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Bersama pemerintah daerah dan aparat terkait, KAI juga telah menutup 14 perlintasan liar yang dinilai berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Meski demikian, angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian.
Dalam periode yang sama tercatat 12 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang. Luqman menegaskan bahwa palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu keselamatan.
Karena itu, pengguna jalan tetap memiliki tanggung jawab untuk berhenti, melihat kondisi sekitar, dan memastikan jalur aman sebelum melintas.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menerobos ketika sirene peringatan telah berbunyi maupun saat palang pintu mulai menutup.
“Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” kata Luqman.