Baca Juga: Wajib Diurus, Ini Cara dan Biaya Ambil Motor Yang Disita Polisi
Ia legowo meski kondisi motornya sudah amburadul, terutama bodi yang diubah oleh pelaku maling untuk menghilangkan jejak.
Asriady tetap bersyukur tunggangannya kembali dalam kondisi mesin yang utuh.
"Terima kasih Bapak Kapolda dan personel Polda Sultra. Alhamdulillah, motor saya yang hilang sudah ditemukan kembali," tutur Asriady.
Sementara Himawan menegaskan, indikator keberhasilan korps kepolisian dalam menangani kasus curanmor tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak pelaku yang dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Lebih dari itu, indikator utama adalah bagaimana hak-hak milik masyarakat yang dirampas bisa diselamatkan dan dikembalikan.
"Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana," ucap Himawan.
"Kendaraan yang berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat," tegas Himawan.
Dari total 105 unit kendaraan yang disita sepanjang Operasi Pekat Anoa 2026, tim penyidik bergerak cepat melakukan identifikasi pemilik sah.
Proses verifikasi ini dilakukan secara ketat melalui pengecekan fisik nomor rangka dan nomor mesin, pencocokan database registrasi kendaraan motor (ranmor), hingga validasi dokumen kepemilikan.
Bagi masyarakat yang kendaraannya sudah berhasil ditemukan dan teridentifikasi namun proses pemberkasan hukum tersangkanya masih bergulir di meja penyidikan, Polda Sultra memberikan dispensasi berupa fasilitas pinjam pakai secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga: Kesedihan Bu Guru Nurjannah Sirna, Senyum Lega Setelah 4 Bulan Terpisah Dari Motornya
Warga yang menjadi korban berhak mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut kepada pihak penyidik.
Syarat utamanya adalah wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli sebagai bukti keabsahan kepemilikan hukum yang sah, seperti STNK serta BPKB.
Di akhir penyerahan, Kapolda Sultra mengimbau untuk memperketat keamanan pribadi dan tidak memberikan ruang atau celah bagi para pelaku kejahatan jalanan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu membiasakan diri menggunakan kunci pengaman ganda, seperti mengunci setang ke arah kanan dan memasang gembok cakram saat memarkir kendaraan di ruang publik.
Apabila ada warga yang mengalami musibah kehilangan ranmor, mereka diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar bisa langsung diusut secara cepat.