Borok Matel Aniaya Brimob di Serang Terkuak, Dua Fortuner Tarikan Tak Disetor ke Leasing

Ferdian - Jumat, 5 Juni 2026 | 08:35 WIB

Polisi berhasil bongkar siasat nakal debt collector yang menganiaya anggota Brimob saat menjalankan aksinya

GridOto.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan, hingga penganiayaan yang menimpa anggota Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, Senin (2/6/2026) malam.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa yang diamankan di antaranya dua unit telepon genggam, dua unit Toyota Fortuner, serta surat tugas yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (4/6/2026) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai menjalankan tugas sekitar pukul 21.00 WIB.

Usai bekerja, perempuan tersebut menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob untuk menjemputnya.

Tidak lama kemudian, sejumlah rekan korban turut datang ke lokasi.

Situasi yang semula berjalan normal berubah menjadi cekcok dan perdebatan antara kedua belah pihak hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Debt Collector Tusuk Nasabah Dipicu Hutang Rp 5 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta dokumen berupa surat tugas yang dibawa para pelaku saat beraksi.

YANG LAINNYA