GridOto.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan cukai untuk etanol yang dimanfaatkan sebagai bahan campuran bahan bakar minyak (BBM).
Langkah ini jadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis bahan bakar nabati.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 84 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai atas penggunaan etil alkohol atau etanol yang dipakai dalam proses pencampuran produk hasil kilang minyak bumi.
“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK tersebut dikutip Sabtu (30/5/2026).
Menukil Kompas.com, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan bioetanol sebagai campuran BBM, sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil yang masih banyak berasal dari impor.
Meski begitu, perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan cukai tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya adalah memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) sebagai syarat untuk memperoleh fasilitas penggunaan etanol tanpa pungutan cukai.
Baca Juga: Harga BBM BP Berubah per 1 Juni 2026, Ultimate Diesel Turun Segini
Pemerintah juga mengatur bahwa pelaku usaha pada dasarnya wajib menyediakan lokasi khusus untuk penyimpanan etanol yang berstatus barang kena cukai.
Namun terdapat pengecualian bagi perusahaan yang melakukan penyimpanan etanol dan memproduksi bahan bakar hasil olahan (BHA) nonbarang kena cukai dalam satu kawasan usaha yang telah memperoleh izin atau rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Meski mendapat pengecualian tersebut, perusahaan tetap harus melakukan pencatatan secara rinci dan menerapkan sistem komputer daring yang memungkinkan pengawasan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, terdapat sedikitnya 11 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan NPWP, validasi status perpajakan, dokumen sistem pengendalian internal, izin usaha industri, hingga penjelasan teknis terkait penggunaan etanol murni dalam proses produksi.
Pemerintah menilai pengawasan yang ketat diperlukan karena etanol masih termasuk kategori barang kena cukai sehingga seluruh penggunaan dan distribusinya harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan bioetanol sebagai campuran BBM semakin luas, sekaligus mendukung program transisi energi dan penguatan hilirisasi di sektor energi nasional.
PMK yang ditandatangani Purbaya pada 20 Mei 2026 tersebut mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 25 Mei 2026.