Tak Lagi Kena Cukai, Etanol BBM Dapat Lampu Hijau dari Menkeu

Ferdian - Rabu, 3 Juni 2026 | 22:00 WIB

Ilustrasi SPBU

Namun terdapat pengecualian bagi perusahaan yang melakukan penyimpanan etanol dan memproduksi bahan bakar hasil olahan (BHA) nonbarang kena cukai dalam satu kawasan usaha yang telah memperoleh izin atau rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Meski mendapat pengecualian tersebut, perusahaan tetap harus melakukan pencatatan secara rinci dan menerapkan sistem komputer daring yang memungkinkan pengawasan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, terdapat sedikitnya 11 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan NPWP, validasi status perpajakan, dokumen sistem pengendalian internal, izin usaha industri, hingga penjelasan teknis terkait penggunaan etanol murni dalam proses produksi.

Pemerintah menilai pengawasan yang ketat diperlukan karena etanol masih termasuk kategori barang kena cukai sehingga seluruh penggunaan dan distribusinya harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan bioetanol sebagai campuran BBM semakin luas, sekaligus mendukung program transisi energi dan penguatan hilirisasi di sektor energi nasional.

PMK yang ditandatangani Purbaya pada 20 Mei 2026 tersebut mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 25 Mei 2026.

YANG LAINNYA