Vega ZR Dibawa Tetangga Tanpa Izin,11 Hari Tak Kembali Berakhir Lapor Polisi

Ferdian - Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:30 WIB

Satreskrim Polres Sampang saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor atau curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (22/5/2026).

GridOto.com - Kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil diungkap polisi.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing pelaku pencurian dan penadah.

Diketahui kasus tersebut menimpa Zainuddin, warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum kejadian, korban diketahui baru pulang menjenguk adiknya di sebuah pondok pesantren di Desa Omben menggunakan Yamaha Vega ZR 115 cc warna hitam bernopol W 4157 NCR.

Setibanya di rumah, korban memarkirkan motornya di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menempel dan stang tidak terkunci.

Korban kemudian melanjutkan aktivitas menggiling padi.

Saat sedang bekerja, korban melihat seorang pria berinisial M membawa motornya tanpa izin.

Baca Juga: Urusan Cicilan Over Kredit Dikira Maling Motor, Mas Joko Seketika Loncat ke Laut Demi Selamatkan Diri

Karena mengenal pelaku, korban sempat mengira motor itu hanya dipinjam dan akan dikembalikan.

Namun hingga keesokan harinya, motornya ternyata tak kunjung kembali.

Korban lalu mendatangi rumah pelaku, namun hanya ditemui ibu pelaku.

Setelah menunggu selama 11 hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polres Sampang.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku utama berinisial M, dan juga mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menerima gadai motor hasil curian," kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, Jumat (22/5/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega ZR diduga milik korban, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK kendaraan.

Termasuk satu buah kunci motor, serta empat unit motor lain yang kini masih dalam pengembangan.

Baca Juga: Pelarian Tamat, Maling Motor yang Tembak Polisi Saat Beraksi Tewas Ditembus Peluru

"Aksi pencurian dilakukan dengan motif ekonomi, sedangkan penadah diduga menerima kendaraan tersebut demi memperoleh keuntungan," tuturnya menukil TribunMadura.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

"Untuk terduga penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda kategori V," tegasnya.

YANG LAINNYA