GridOto.com - Komplotan begal motor di Tanjung Priok, Jakarta Utara bak masuk kandang macan.
Karena saat beraksi mereka bermodus mengaku-ngaku jadi anggota Polisi dan berteriak sedang razia narkoba.
Korban yang percaya dan ketakutan langsung nurut berhenti dan seketika motornya dirampas.
Peristiwa perampasan itu dilaporkan terjadi di Jalan Enggano, dekat halte TransJakarta, Tanjung Priok, (2/2/26) dini hari.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur mengatakan, para pelaku menghentikan korban dengan modus razia narkoba palsu.
"Kemudian mereka mengejar dengan memepet korban dan ABN (salah satu pelaku yang masuk daftar DPO) berteriak 'razia, polisi, polisi', lalu pelaku ATN memalang kendaraan di depan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN," kata Awaludin dalam keterangan resminya, (19/5/26) melansir Kompas.com.
Awaludin menjelaskan, para pelaku sebelumnya berkumpul di Pos 1 Bahari, Tanjung Priok, (1/2/26) malam untuk merencanakan aksi pencurian terhadap pengendara motor yang melintas di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
"Kemudian mereka berangkat mencari korban sekitar pukul 01.00 WIB dengan mengendarai empat motor dengan rute JIS sampai Terminal Tanjung Priok," ujar dia.
Sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku menjadikan dua pria pengendara motor sebagai target.
Setelah diteriaki razia polisi dan diadang, korban menghentikan laju motornya.
Salah satu pelaku kemudian mencabut kunci motor korban dan mengaku sebagai anggota polisi narkoba.
"Setelah itu korban dan satu orang temannya dibawa ke gang sebelah pom bensin Pertamina enggano, kemudian digeledah namun tidak ada narkotika," ungkap Awaludin.
"Kemudian pelaku ATN dan pelaku ABN meminta uang karena korban mengaku memakai narkoba," lanjut dia.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta. Namun, korban tidak membawa uang dan tidak bisa menghubungi keluarganya karena baterai ponselnya habis.
Baca Juga: Dik Arif Masuk Kandang Macan, Wajah Dibuat Ngantuk Tepergok Bobol Lubang Kunci Motor Milik Polisi
"Setelah itu karena korban tidak memberikan uang, mereka membawa korban ke arah Bahari dan korban ditinggal di gang samping pom bensin Jalan Enggano,Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Awaludin.
Polisi telah menangkap dua pelaku berinisial ORN (31) dan ATN (50).
Sementara empat pelaku lainnya berinisial DU, ABN, B, dan S masih buron.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit motor yang digunakan pelaku, satu pucuk airsoft gun warna silver, dan satu tanda pengenal reserse.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka (ORN dan ATN), yaitu Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," tambah dia.