Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak lubang kunci, kemudian membawa kabur motor tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Rancabango dan Wanakerta, Kabupaten Subang, (23/4/26) setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Purwadadi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit Honda Beat Street, kunci letter T dan Y, beberapa mata kunci, tiga buah kunci kontak, serta satu unit telepon genggam.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama," tandasnya.