GridOto.com - Keistimewaan yang didapat mobil listrik kini perlahan dicabut.
Pemerintah sudah ketok palu, kini mobil listrik resmi dikenai pajak melalui terbitanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.
Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.
Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Jika sebelumnya tidak termasuk obyek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah.
Dengan begitu, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak ini memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antar wilayah.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga menegaskan perhitungan PKB didasarkan pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien, sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Bobot tersebut mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor, yang menjadi dasar dalam menentukan besaran pajak.
Menariknya, dalam lampiran regulasi tidak terdapat pembedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Ini menunjukkan dari sisi dasar pengenaan pajak, keduanya diperlakukan setara.
Sebagai contoh, BYD M6 yang masuk kategori minibus listrik berbasis baterai memiliki koefisien sebesar 1,050.
Angka ini sama dengan Daihatsu Xenia yang menggunakan mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).
Kesamaan itu menegaskan bahwa perhitungan dasar pajak kendaraan listrik kini tidak dibedakan atau diberikan keistimewaan. Adapun kebijakan terkait telah diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi turunan sebagai langkah antisipasi penerapannya di Ibu Kota.
"Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, (16/4/26) dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, insentif tersebut dirancang untuk menekan beban pajak masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jika Aturan Ini Berlaku di Jakarta, Para Pemilik Motor dan Mobil Listrik Bisa Ikut Ngedumel
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
Penggunaan kendaraan listrik pun diharapkan tetap meningkat guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.