STNK Hilang Bukan Akhir Segalanya, Ini Cara Mudah Urus Balik Nama Kendaraan

Ferdian - Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

STNK dan BPKB kendaraan

GridOto.com - Tak perlu risau, balik nama kendaraan meski STNK hilang bisa diatasi.

Langkah paling penting adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi setempat (Polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Dokumen ini nantinya bakal digunakan untuk memblokir STNK lama, sehingga tidak muncul masalah kepemilikan ganda kalau nantinya STNK lama tiba-tiba ditemukan.

Setelah itu, bisa langsung mengurus balik nama seperti biasa dengan menyiapkan dokumen berikut:

- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp 10.000
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Kalau semua dokumen lengkap, pemohon bisa lanjut mengurus STNK baru atas nama sendiri, sekaligus membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia

Setelah STNK baru terbit, proses berikutnya adalah balik nama BPKB.

Pada tahap ini, tak perlu lagi membawa STNK lama atau surat kehilangan, cukup STNK baru dan kelengkapan lainnya, terdiri dari:

- Salinan STNK baru
- BPKB lama beserta fotokopi
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi
- Salinan kwitansi pembelian kendaraan

Dengan mengikuti prosedur ini, kendaraan kalian akan sepenuhnya terdaftar atas nama sendiri dan dokumen resminya lengkap.

Jadi, meskipun STNK hilang, bukan berarti terkait administrasi langsung buntu atau tidak bisa diselesaikan.

YANG LAINNYA