Viral Tarif Parkir Rp 40 Ribu di Kota Lama Semarang, Alibi Jukir Liar Bikin Kesal

Ferdian - Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Area Kota Lama Semarang

Baca Juga: Bikin Iri, Tarif Parkir Resmi di Kota Dekat Yogyakarta Ini Malah Turun Per Januari 2026

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi viral tersebut.

“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya.

Polisi pun memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.

“Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sugito.

Ia menegaskan, bahwa tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, agar waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.

Baca Juga: Geger Preman Palak Mobil Wisudawan Unpad, Tagih Tarif Parkir Selangit

“Petugas melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, khususnya praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra kawasan wisata.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Kami pastikan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

YANG LAINNYA