Setelah menunggu dari dalam rumah, saksi melihat salah satu pelaku kembali dengan mendorong Honda Revo milik korban.
"Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi langsung keluar rumah dan berteriak “maling”, yang kemudian didengar warga lain," sambungnya.
Warga yang datang segera mengamankan salah satu pelaku.
Sementara itu, pelaku lainnya mengatakan kepada warga dengan alasan bahwa motor tersebut merupakan transaksi COD.
Namun, keterangan tersebut tidak meyakinkan sehingga keduanya tetap diamankan warga dan dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas piket Polsek Bergas segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bergas.
Baca Juga: Logika Dedi Mulyadi: Gubernur Masih Gagal Jika Ada Maling Motor di Wilayahnya
Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni ZA (42) warga Kecamatan Karangawen, Kabupatrn Demak, serta RS (17), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari terduga pelaku.
Sementara itu, korban diketahui bernama Muhammad Darita (52), warga setempat yang memang sehari memarkirkan kendaraannya di Pos Kampling tersebut.